Sabtu 24 Jan 2015 20:50 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

Presiden Sedang Siapkan Langkah Agar KPK tak Lumpuh

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
 Piuluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan Korupsi mengenakan topeng berwajah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Piuluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan Korupsi mengenakan topeng berwajah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan langkah untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tetap bisa menjalankan fungsinya setelah wakil ketua Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka.

"Presiden sedang siapkan langkah untuk memastikan KPK tidak lumpuh. KPK tetap akan berperan menjalankan fungsi pemberantasan korupsi," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di kantor Setneg, Sabtu (24/1).

Mengenai keppres pemberhentian Bambang, Andi mengatakan, presiden masih menunggu surat resmi dari kepolisian terkait penetapan tersangka tersebut. Sebab, surat resmi dari kepolisian itu dijadikan sebagai dasar dikeluarkannya keppres. 

Selain itu, lanjut Andi, presiden juga masih menunggu sikap KPK apabila Bambang jadi melayangkan surat pengunduran dirinya. 

Andi menyebut, presiden sangat berhati-hati sehingga tak mau terburu-buru dalam menentukan langkah yang harus diambil terkait isu sensitif itu.

"Ditunggu saja apa langkah-langkah riil yang akan dilakukan presiden. Yang pasti presiden menyadari ini kasusnya sensitif dan mendapat perhatian luas dari masyarakat," kata dia.

Lebih lanjut, mantan deputi tim transisi Jokowi-JK tersebut mengatakan, presiden juga tengah mengkaji opsi yang akan diambil untuk menyelamatkan KPK. Opsi menghentikan kasus Bambang dan menunjuk plt pimpinan KPK juga tengah dikaji.

"Itu sedang dipelajari, yang pasti seperti yang saya katakan, presiden ingin semua upaya hukum yang berkaitan dengan kasus ini, kasusnya BG dan BW itu patokannya aturan Undang-Undang yang ada," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement