REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Polisi berhasil menyita uang palsu sebanyak Rp. 12,2 miliar yang berhasil diamankan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Senin (26/1).
Empat orang tersangka juga berhasil diringkus, yang berasal dari Kabupaten Jombang, Kediri, dan Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement