REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim independen menegaskan tak akan mengintervensi kasus hukum yang melibatkan personil di KPK dan Polri. Tugas Tim independen hanya sebatas memberikan rekomendasi dan masukan pada Presiden Jokowi.
Salah satu anggota tim independen, Bambang Widodo Umar mengatakan hanya bertugas mencari dan mengumpulkan fakta kedua kasus.
“Harapannya agar proses yang berjalan saat ini menjadi obyektif,” ujarnya, Selasa (27/1).
Bambang menyebutkan tim independen ini hanya mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses itu apa ada penyimpangan atau tidak. Nantinya, proses tersebut akan dicatat dan juga dianalisis. Setelah itu, barulah diberikan ke presiden sebagai rekomendasi.
“Nanti pengeksekusinya tetap presiden selaku kepala negara,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk menyelesaikan polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. Tim tersebut terdiri dari tujuh tokoh nasional, diantaranya mantan wakapolri Oegroseno, mantan ketua MK Jimly Asshidiqqie, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan pimpinan KPK Ery Riyana Harjapamengkas, mantan ketua KPK Tumpak Hatorangan, dan mantan ketua umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif.