Kamis 29 Jan 2015 12:14 WIB

PDIP Pertanyakan Rekomendasi Tim Independen

Pramono Anung
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung mempertanyakan dasar tim independen memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo yang salah satunya meminta Presiden menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Saya menanyakan apa yang menjadi rekomendasi Tim Independen, mereka belum punya Keputusan Presiden sehingga atas dasar apa mereka bekerja," kata Pramono di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (29/1).

Pramono mengatakan permasalahan di KPK-Polri merupakan urusan negara bukan perseorangan. Menurut dia, Presiden sebagai kepala negara bisa menggunakan instrumen kenegaraan untuk mencari masukan yang benar.

"Seperti di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ketika ada persoalan maka lembaga tinggi negara berkumpul mencari solusi," ujarnya.

Dia mengatakan Presiden bisa menggunakan instrumen negara untuk mengambil keputusan dan apapun keputusannya menjadi kewenangan Presiden.

Selain itu Pramono secara pribadi menilai lembaga KPK harus diselamatkan karena merupakan lembaga harapan publik.

"KPK mendapat tempat yang luar biasa di mata publik sehingga apabila tidak ada jalan keluar maka yang bersorak adalah koruptor," katanya.

Menurut dia, apabila benar ada kriminalisasi terhadap institusi KPK maka para pimpinannya tidak bisa bekerja dengan tenang.

Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo khusus untuk memberikan rekomendasi terkait kisruh Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyampaikan rekomendasi finalnya kepada Presiden Jokowi pada Rabu (28/1).

Ada lima rekomendasi tim independen tersebut yaitu pertama Presiden seyogianya memberi kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik KPK maupun Polri.

Kedua, Presiden seyogianya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

Ketiga, Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapa pun, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya.

Keempat, Presiden seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.

Kelima, Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement