REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Gedung Ombudsman RI untuk melaporkan dugaan penyimpangan prosedur terhadap proses penetapan dan penangkapan dirinya sebagai tersangka.
"Kita respon dan apresiasi adanya inisiatif Mas Bambang dan kuasa hukumnya untuk melaporkan masalah itu ke Ombudsman," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, Kamis (29/1).
Danang mengatakan, Ombudsman RI akan langsung menelaah dan memproses secepatnya laporan tersebut. Ia pun menegaskan, Ombudsman RI dalam posisi yang independen dan tidak berpihak pada pihak manapun.
"Paling cepat dalam waktu 14 hari. Rekomendasi ke tiga pihak, yaitu Presiden, kepolisian dan KPK," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Ia ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri Jumat (23/1) sekitar pukul 07.30 WIB dan kemudian dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa terkait kasus yang menjeratnya. Bambang pun kemudian dibebaskan Sabtu (24/1) dini hari.
Bambang bersama kuasa hukumnya menduga, telah terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam proses penetapan status tersangka dan penangkapan dirinya.