REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Basuki Tjahja Purnama berencana mewajibkan operator E-Parkir menggaji petugasnya dua kali lipat Upah Minimum Penghasilan (UMP) Jakarta atau sekitar Rp 5,4 juta. Gaji itu tak akan merugikan PT Mata Biru sebagai operator karena pendapatan mereka per titik mencapai Rp 10 juta per hari.
"Operator harus gaji juru parkir dua kali lipat dari UMP. Ini supaya tidak ada premanisme," kata Ahok, Kamis (29/1).
Saat ini biaya parkir per jam Rp 5.000 untuk mobil, Rp 2.000 untuk motor, dan Rp 8.000 untuk bis. E-Parkir sudah tidak bisa memakai koin, namun harus memakai e-money.
Penggunaan uang elektronik ini dilakukan untuk mewujudkan sistem Less Cash Society (LCS) yang dicanangkan Bank Indonesia. Ahok menjelaskan bahwa LCS akan meningkatkan Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
"Less Cash Society akan meningkatkan PDB sebuah negara dan mengurangi biaya bank. Kami pun ingin tahu siapa yang belanja dan menjual," katanya. Peningkatan perputaran uang secara elektronik ini bisa meningkatkan pajak bunga bank yang berefek pada kenaikan pendapatan negara.