Kamis 29 Jan 2015 19:31 WIB

In Picture: Dua Anggota KPK Gadungan Disidang di PN Jaksel

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas nama KPK Gadungan Husmidun Hariadi alias Madun (tengah) bersama Kuswandi (kanan) berjalan untuk mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/1). (Antara/Reno Esnir)

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas nama KPK Gadungan Husmidun Hariadi alias Madun (tengah) bersama Kuswandi (kanan), menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/1). (Antara/Reno Esnir)

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas nama KPK Gadungan Husmidun Hariadi alias Madun (kanan) bersama Kuswandi (kiri), menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/1). (Antara/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas nama KPK Gadungan Husmidun Hariadi alias Madun dan Kuswandi,  menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/1).

Dalam sidang tersebut kedua terdakwa dituduh sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu alias gadungan yang bisa menghentikan perkpk kara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement