Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas nama KPK Gadungan Husmidun Hariadi alias Madun (tengah) bersama Kuswandi (kanan) berjalan untuk mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/1). (Antara/Reno Esnir)
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas nama KPK Gadungan Husmidun Hariadi alias Madun (tengah) bersama Kuswandi (kanan), menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/1). (Antara/Reno Esnir)
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas nama KPK Gadungan Husmidun Hariadi alias Madun (kanan) bersama Kuswandi (kiri), menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/1). (Antara/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas nama KPK Gadungan Husmidun Hariadi alias Madun dan Kuswandi, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/1).
Dalam sidang tersebut kedua terdakwa dituduh sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu alias gadungan yang bisa menghentikan perkpk kara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement