REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Independen baru saja mengeluarkan rekomendasi agar calon Kapolri Budi Gunawan tidak dilantik. Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai Jokowi mesti menjalankan rekomendasi itu dan jangan takut dicap menabrak hukum formil.
Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar menilai saat ini banyak yang berpolemik terkait Jokowi membatalkan pelantikan Budi sebagai Polri. Menurut dia, hal ini sah saja jika dilihat memakai kacamata hukum formil. Namun, dalam kasus ini Jokowi haru berpikir out of the box.
“Saat ini kita mesti melihat kasus secara hukum substansial, bukan formil ” kata dia, Kamis (29/1).
Zainal menyebutkan, dalam perspektif hukum ada yang dinamakan etika. Hal ini, kata dia, merupakan akar dari hukum. Dalam kasus pelantikan Budi, tinggal dilihat secara etika dan kepatutan seorang tersangka dilantik jadi Kapolri. “Ini kan menabrak etika publik,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Independen, Syafii Ma'arif merekomendasikan presiden untuk tidak melantik Budi Gunawan. "Usul kita itu, jangan dilantik" kata Syafii, Rabu (28/1).
Menurut dia, akan ada resiko jika Jokowi melantik dulu Budi Gunawan sebelum diberhentikan lagi. Namun, Safii menganggap itu memiliki resiko. "Kalau dia (Budi) tidak mau berhenti bagaimana," kata Safii.