Senin 02 Feb 2015 14:34 WIB

Alat Tangkap Ikan Dibatasi, 8 Nelayan Lampung Ditahan Aparat

Rep: C85/ Red: Winda Destiana Putri
Nelayan tradisional (ilustrasi).
Foto: Antara
Nelayan tradisional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis trawl dan pukat tarik, sedikitnya 8 nelayan di Lampung ditahan oleh aparat kepolisian.

Perwakilan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung, Marzuki Yazid mengatakan, kurangnya sosialisasi dan kesan mendadak atas berlakunya Permen ini, membuat nelayan belum siap.

"Aparat represif. Gara-gara alat tangkap, banyak yang masuk penjara. Ada 8 yang sudah ditangkap, meski bisa dilepaskan. Saya khawatir ini jadi celah kriminalitas. Nelayan jadi bulan bulanan," ujar Marzuki kepada Menteri Susi, Senin (2/2).

Meski demikian, Marzuki sendiri mengungkapkan dukungannya atas kebijakan Menteri Susi ini. Dia menyatakan, nelayan kecil di Lampung secara sadar mengakui bahwa cantrang adalah alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.