REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Bali berharap para kader menunggu keputusan Mahkamah Partai pascakeputusan penolakan gugatan yang diajukan Tim Penyelamat Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/2).
"Kami berharap para kader tetap bersabar untuk menunggu keputusan dari Mahkamah Partai dan tidak mengambil kesimpulan sendiri," kata Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih di Denpasar, Selasa (3/2).
Pihaknya menghargai hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta pusat tersebut. Namun, politikus asal Kabupaten Buleleng itu memastikan bahwa dari Mahkamah Partai Golkar sebelum akhir bulan Februari 2015 sudah ada keputusan.
Dia berharap, konflik yang terjadi ditubuh partai berlambang pohon beringin tersebut tidak berkepanjangan dan segera menemukan titik terang. Sementara itu, dari segi persiapan penetapan pelaksana tugas di tingkat II kabupaten/kota di Pulau Dewata terus berlanjut dan dalam pekan ini segera melakukan pelantikan pengurus.
Bahkan, pihaknya juga akan melakukan survei untuk menentukan para kader yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah di lima kabupaten/kota di Bali. "Penetapan pengurus tetap berlanjut dan kami akan melakukan survei terhadap para kader yang akan bertarung di Pilkada 2015," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer itu tidak menjelaskan secara rinci kader yang akan maju dalam Pilkada 2015 tersebut. Namun, pihknya juga tidak melarang jika kubu pendukung Aburizal Bakrie juga menentukan calon kepala daerah.
"Kedua kubu bisa menentukan calon kepala daerah, namun selama belum ada keputusan dari MK Partai, Golkar belum bisa ikut bertarung dalam Pilkada," ujarnya.
Dalam PN Jakarta Pusat telah menolak gugatan Tim Penyelamat Partai Golkar pada Senin (2/2) dan menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Partai Golkar. Pascakeputusan tersebut Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono mengatakan akan memikirkan ulang hasil putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat terhadap eksepsi DPP Partai Golkar Munas Bali.
"Nanti kita juga bisa mengajukan kasasi, setelah mahkamah partai memberikan keputusan. Lalu akan kami sampaikan itu ke MA (Mahkamah Agung)," katanya.
Dia berharap, dalam tempo 30 hari mahkamah partai sudah mendapat kesimpulan atas putusan PN Jakarta Pusat. Sesuai UU 2/2011 tentang Parpol bahwa mahkamah partai diberikan waktu 30 hari setelah putusan pengadilan. "Bisa juga kasasi dikemukakan, tetapi mahkamah partai juga mengambil keputusan di MA," ujarnya.