Rabu 04 Feb 2015 09:38 WIB

Pemkab Bandung Tetapkan HET Gas Melon

Rep: c 80/ Red: Indah Wulandari
  Warga membawa sejumlah tabung gas elpiji 3 kg melewati genangan banjir di Jalan Raya Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (21/12). (Antara/Novrian Arbi)
Warga membawa sejumlah tabung gas elpiji 3 kg melewati genangan banjir di Jalan Raya Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (21/12). (Antara/Novrian Arbi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan harga eceran tertinggi (HET) penjualan gas elpiji 3 kilogram untuk tingkat agen sebesar Rp 14.750 dan untuk tingkat pangkalan Rp 16.600.

HET tersebut sudah diberlakukan sejak Januari 2015. Hal tersebut dilakukan agar para pedagang tidak seenaknya menentukan harga jula gas elpiji 3 kilogram.

“Mulai Januari, HET sudah diberlakukan untuk setiap agen dan pangkalan. Sementara untuk pengecer, harga eceran tidak diatur oleh pemerintah,” kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung, Popi Hopipah, Rabu (4/2).

HET gas elpiji 3 kg tersebut, kata dia, sudah berdasarkan SK Bupati pada Desember 2014. Namun, HET baru diberlakukan pada Januari karena terpengaruh kebijakan naik turunnya harga BBM bersubsidi oleh pemerintah.

Walaupun HET sudah diberlakukan sejak Januari lalu, hingga saat ini pemkab belum melakukan pemantauan jalannya HET tersebut di lapangan. Popi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait dengan adanya agen dan pangkalan yang melanggar HET.

“Namun, kalau ada agen dan pangkalan yang melanggar, tentu akan kami tindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Bupati Bandung Deden R Rumaji mengungkapkan, Pemkab akan mengawasi distribusi dan penjualan gas melon. Apabila ditemukan pangkalan ataupun agen yang menjual elpiji di atas HET, akan ada sanksi untuk mereka

‘’Sanksi akan diberlakukan, bahkan sampai ke pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina. Kami juga sudah menginstruksikan agar pemerintah desa setempat mengawasi hal ini,’’ tambahnya.

Deden mengungkapkan, akhir tahun lalu, sudah ada dua pangkalan di Kecamatan Pacet diberikan sanksi pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina lakibat menjual gas 3 kg di atas HET hingga Rp 20.000. Sanksi serupa juga akan diberlakukan pada agen dan pangkalan yang melanggar ketentuan tersebut.

Sementara untuk tingkat pengecer, kata Deden, Sampai saat ini memang belum ada ketentuan HET. Namun, dia meminta agar pengecer juga menjual gas 3 kg dengan harga yang wajar. Dirinya meminta agar Pertamina segera menetapkan sistem tata niaga hingga ke tingkat pengecer.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement