Rabu 04 Feb 2015 13:01 WIB

Alasan Ibu Sakit, Saksi Budi Gunawan Mangkir Pemeriksaan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Politikus Partai Hanura, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati.
Politikus Partai Hanura, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu saksi untuk tersangka dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, Rabu (4/2). Namun, Susaningtyas memastikan tidak bisa hadir dengan alasan menunggu orang tuanya yang sedang sakit di Solo, Jawa Tengah.

"Hari ini saya tidak dapat hadir memenuhi panggilan KPK dikarenakan Ibu saya sakit di Solo, dan saat ini keberadaan saya di Solo untuk mengurus Ibu saya," kata politikus Partai Hanura tersebut melalui keterangan resminya, Rabu (4/2).

Perempuan yang masih ada hubungan keluarga dengan Budi Gunawan itu menolak dikatakan mangkir atau bahkan melawan hukum. Dia mengaku telah mengirim surat pemberitahuan kepada KPK terkait ketidakhadirannya pada Selasa (3/2) sore. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan KPK terkait waktu pengganti pemeriksaan terhadapnya.

Susaningtyas diketahui merupakan mantan anggota DPR RI Komisi I periode 2009-2014 dari Fraksi Hanura dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Wonogiri, Karanganyar dan Sragen. Sebelum itu, dia juga menjadi anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi PDIP.

Sebelumnya, dari 13 saksi yang dipanggil untuk tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan KPK. Bahkan, Brigjen Herry Prastowo sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Dan sebanyak itu juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini tak memenuhi panggilan.

Seperti diketahui, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada saat ia menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri Periode 2003-2006.

Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement