REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tujuh narapidana binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh melarikan diri setelah membobol beton kamar dan memanjat tembok setinggi delapan meter.
Informasi yang dihimpun di Lapas Klas II A Banda Aceh, Kamis (5/2), menyebutkan ketujuh narapidana tersebut kabur sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka membobol dan memanjat tembok lalu melarikan diri melalui areal persawahan.
"Mereka menjebol dinding beton ukuran dua jengkal kali dua jengkal. Setelah itu mereka memanjat beton menggunakan beberapa lembar sarung yang diikat menyerupai tali," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Lapas Klas IIA Banda Aceh Syamsul Hadi.
Narapidana yang kabur tersebut terdiri atas enam orang terlibat kasus narkotika dan seorang kasus pembunuhan. Lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari LP Idi, Aceh Timur, dan dua lainnya pindahan dari LP Jantho Aceh Besar.
"Narapidana yang kabur itu merupakan penghuni Sel Blok A Nomor 21. Di kamar itu ada delapan narapidana. Seorang narapidana tidak kabur, atas nama Basrullah. Yang bersangkutan dihukum tujuh tahun penjara dan pada 21 Maret 2015 akan bebas bersyarat," kata Syamsul Hadi.
Adapun tujuh narapidana kabur tersebut, yakni Musriadi bin Sulaiman (33 tahun) dengan hukuman 14 tahun kasus narkotika. Alamat Gampong Ie Seu Um, Kecamatan Mesjid Raja, Aceh Besar.
Kemudian, Syahron Nizar bin Muhammad (26 tahun), terpidana kasus narkotika 14 tahun. Alamat Gampong Ie Seu Um, Kecamatan Mesjid Raja, Aceh Besar. Kedua narapidana ini merupakan pindahan dari LP Jantho Aceh Besar.
Haniafiah bin Ibrahim (27 tahun), terpidana narkotika 14 tahun, warga Desa Tanjung Mulia, Deli Serdang, Sumatera Utara, Saiful Amru bin M Yusuf (41 tahun), terpidana narkotika pidana 18 tahun, alamat Gampong Meudang Ara, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Berikutnya, Heri Martalinus bin Pujianto (26 tahun), terpidana 15 tahun kasus pembunuhan, alamat Gampong Paya Palas, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Tamiang.
Saifullah bin Cut Yazit (35) terpidana lima tahun kasus narkotika dan penganiayaan, alamat Gampong Lam Alu Raya, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar dan Bachtiar bin Mansur (35 tahun), terpidana lima tahun kasus narkotika, alamat keduanya warga Kuta Baro, Aceh Besar, Gampong Tumpok Lampok, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar
"Di penjara ini kekurangan penjaga. Pada malam kejadian, hanya ada lima penjaga yang bertugas mengamankan penjara yang dihuni 486 narapidana dan tahanan. Kasus kaburnya tujuh narapidana tersebut sudah ditangani kepolisian," kata Syamsul Hadi.