REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat mengutuk hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada lebih dari 200 aktivis Mesir, Rabu (5/2). Mereka ditangkap selama pemberontakan 2011 terhadap mantan presiden Husni Mubarak.
Seperti dilansir Al-Arabiya, Mesir merupakan sekutu utama AS dalam operasi kontra-terorisme di Sinai. Tapi Washington telah terjebak dalam dilema tentang bagaimana untuk mempertahankan hubungan, sementara demokrasi terancam.
"Kami sangat terganggu oleh hukuman seumur hidup massal yang dijatuhkan oleh pengadilan Mesir untuk 230 terdakwa. Vonis tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang paling dasar," kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Jen Psaki kepada wartawan.
Pejabat pengadilan Mesir mengatakan total terdapat 269 terdakwa, mereka didakwa mengambil bagian dalam bentrokan dengan pasukan keamanan di dekat Alun-Alun Tahrir pada Desember 2011. Tiga puluh sembilan dari mereka, semua anak di bawah umur, yang dipenjara selama 10 tahun.
Selama ini ratusan pendukung Ikhwanul Muslimin yang mendukung Mohamed Morsi, telah dijatuhi hukuman mati. PBB menyatakan hal ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah.