Jumat 06 Feb 2015 13:42 WIB

Mahfud: Samad Langgar Aturan tapi tak Merugikan

Red: Esthi Maharani
Mantan ketua MK Mahfud MD.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai tindakan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sehingga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bukanlah hal yang merugikan.

"Saya melihat kasus Samad yang di Sulawesi Barat itu kan hanya sifatnya malaprohibita, bukan serius pemalsuan. Malaprohibita adalah orang melanggar aturan, tetapi sebenarnya tidak merugikan apa-apa seperti misalnya, orang mencantumkan nama orang di KK (Kartu Keluarga) karena keperluan praktis," kata Mahfud di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/2).

Malaprohibita mengacu kepada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh hukum positif atau oleh Undang-Undang yang umumnya dirumuskan tanpa mensyaratkan niat jahat (mens rea) pelakunya. Sedangkan Malainse yaitu suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang hukum positif atau UU.

"Kalau yang begitu-begitu dijadikan pidana yang serius menimbulkan kesan kriminalsasi. Kita ini sebenarnya punya arah kebijakan, yaitu arah hukum yang ke arah 'restorative justice'. Itu tidak terlalu membesarkan hal yang sepele. Misalnya, yang disebut mala prohibita. Tengah malam anda melanggar lampu merah, itu melanggar aturan, tapi kan tidak merugikan orang lain karena sepi, jadi hukumannya seharusnya dibuat tidak terlalu serius," ungkap Mahfud.

Hal itu menurut Mahfud termasuk tuduhan memalsukan dokumen, padahal masalahnya sepele.

"Orang punya KTP banyak, padahal (mereka) hakim-hakim, pejabat KTP-nya lebih dari satu, semua melanggar aturan itu malaprohibita bukan malainse. Seperti saya waktu jadi menteri tanpa minta surat pindah tiba-tiba datang KK dan KTP sebagai penghuni rumah dinas negara, misalnya. Kapan saya minta ini? Itu kan tidak melanggar rasa keadilan, meskipun aturannya tidak meminta tiba-tiba datang surat pindah, banyak pejabat begitu," tegas Mahfud.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

(QS. An-Nisa' ayat 59)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement