REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengaku sudah menerbitkan Surat Izin Penyelidikan (Sprindik) untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan soal Polri yang akan menjadikan tersangka tiga pimpinannya, membuat KPK hanya akan dipimpin oleh satu pimpinan.
Namun, Yasonna mengingatkan jangan sampai intitusi KPK menjadi korban dan penetapan tersangka pimpinan KPK ini.
Menurutnya, semua pihak harus mendukung KPK jika kondisinya lumpuh. Sebab, saat ini, jumlah pimpinan KPK yang hanya empat sudah kehilangan satu sebagai tersangka dan dua pimpinan lainnya akan ditetapkan sebagai tersangka.