Jumat 06 Feb 2015 14:25 WIB
KPK terancam mandul

Menkum HAM: Jaga KPK, Butuh Perppu

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
 Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengumumkan hasil putusan konflik Golkar oleh Kemenkumham di Jakarta, Selasa (16/12).  (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengumumkan hasil putusan konflik Golkar oleh Kemenkumham di Jakarta, Selasa (16/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengaku sudah menerbitkan Surat Izin Penyelidikan (Sprindik) untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan soal Polri yang akan menjadikan tersangka tiga pimpinannya, membuat KPK hanya akan dipimpin oleh satu pimpinan.

Namun, Yasonna mengingatkan jangan sampai intitusi KPK menjadi korban dan penetapan tersangka pimpinan KPK ini.

Menurutnya, semua pihak harus mendukung KPK jika kondisinya lumpuh. Sebab, saat ini, jumlah pimpinan KPK yang hanya empat sudah kehilangan satu sebagai tersangka dan dua pimpinan lainnya akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang paling cepat untuk menjaga KPK adalah menonaktifkan pimpinan dan terbitkan Perppu," kata dia di kompleks parlemen, Jumat (6/2).

Yasonna menambahkan, jika Bareskrim Polri sudah menetapkan Ketua KPK Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja sebagai KPK, jalan terbaiknya adalah nonaktif pimpinan lalu membuat Perppu. Cara lainnya, imbuh Yasonna, adalah dengan melakukan seleksi pimpinan baru KPK.

"Tapi seleksi panjang, kita buat pansel (panitia seleksi), umumkan lakukan fit and proper tes," kata Yasonna.

Jadi, jalan paling cepat jika pimpinan KPK jadi tersangka dan lumpuh adalah dengan menerbitkan Perppu. Hal ini juga sudah pernah terjadi saat dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah jadi tersangka saat menjabat pimpinan KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement