REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010 lalu sudah sesuai dengan hukum acara.
Oleh karena itu, ia menilai kasus yang menimpa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat ini dapat membahayakan MK.
"Kalau suatu saat semua orang berperkara, kemudian setelah berperkara di putusan saksinya disuruh datang ke notaris bahwa saya membuat kesaksian enggak benar, nanti kan seluruh perkara akan begitu. Padahal sidangnya udah benar," kata Mahfud di Gedung KPK, Jumat (6/2).
Menurut Mahfud, permasalahan Kotawaringin Barat sebenarnya sepele dan sederhana. Sengketa Pilkada tersebut, lanjutnya, telah selesai karena sidang perkara sudah diputuskan.
"Sidang selesai, diperiksa perkaranya. Menurut hukum acara kemudian kita dengarkan saksi-saksi di bawah asumsi bahwa saksi itu sudah disumpah," ujarnya.
Dia mengatakan, jika kasus sengketa Pilkada tersebut kembali diungkit dan berlarut-larut, maka akan mengancam MK secara tidak langsung. Padahal, lanjutnya, MK juga merupakan anak kandung reformasi yang harus diselamatkan.
"Orang jadi takut bersaksi nantinya, orang bisa berperkara kalau sudah kalah nanti ke notaris aja panggil saksinya suruh ngaku, kan celaka kalau begitu," kata Mahfud.
"Kalau itu nanti saya mau bicara dengan hakim MK," ujarnya menambahkan.