Selasa 10 Feb 2015 17:24 WIB
Budi Gunawan Tersangka

Irsan: Kasus BG Bukan Wewenang KPK

Rep: C15/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aksi teatrikal praperadilan Budi Gunawan di halaman PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aksi teatrikal praperadilan Budi Gunawan di halaman PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Budi Gunawan, AKBP Irsan menilai kasus Budi Gunawan bukan wewenang KPK.

Kapolres Kota Bogor, AKBP Irsan mengatakan dirinya setuju ketika diminta menjadi saksi sebab, menurutnya kasus Budi Gunawan ini diluar wewenang KPK. Ia menjelaskan apa yang menjadi wewenang KPK adalah menyidik dan memeriksa seorang pejabat negara eselon satu yang berhubungan dengan tindak pidana.

"Budi Gunawan ini kan eselon dua, dan pada saat itu masih menjabat sebagai Karobinkar, tentu dia bukan wewenang KPK," ujar Irsan saat ditemui usai sidang dengan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).

Selain itu menurutnya, KPK tidak berhak menyidik Budi Gunawan sebab aliran dana yang masuk ke rekening Budi Gunawan bukanlah uang negara, dan tidak merugikan negara sebab aliran uang tersebut bukan berasal dari dana negara.

Ia menyebut, jikalau uang yang berada di rekening Budi Gunawan terbukti sebagai gratifikasi. Itupun bukan wewenang KPK. Hal tersebut merupakan wewenang tipikor.

Irsan menilai dalam kasus Budi Gunawan ini, KPK terlalu terburu buru mengambil kesimpulan atas penetapan status tersangka Budi Gunawan. Persetujuan menjadi Kapolri tertanggal 9 Januari 2015 sedangkan penetapan tersangka baru pada tanggal 12 Januari 2015.

"Ingat, KPK sabtu minggu tutup loh," tutup Irsan sembari meninggalkan PN Jaksel.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement