REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Hakim Syarifuddin melaporkan semua pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri Rabu (11/2). Ia bukan hanya melaporkan pimpinan KPK yang masih aktif, Busyro Muqoddas yang saat ini sudah tidak menjabat pun ikut dilaporkan.
Kelima pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain dilaporkan berdasarkan tiga tuduhan. Pertama adalah terkait penyalahgunaan jabatan, kemudian pemalsuan surat dan yang terkahir adalah pemalsuan suara di persidangan.
"Nomor LP 170/2015," ujar Syarifuddin usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Syarifuddin dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus suap dan divonis empat tahun penjara pada 2012 lalu. Setelah mendapat pembebasan bersyarat pada 2013, kini dia menuduh KPK merekayasa kasus yang menjeratnya.
Sementara itu laporan Syarifuddin diterima dengan nomor surat TBL/99/II/2015/Bareskrim. Syarifuddin menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dan surat pemanggilan dari KPK.
"Suara saya digantikan suara orang lain, ada semua konten disini (sambil menunjukkan video di telepon selularnya) tapi saat itu fakta dibedakan. Dalam suara itu saya meminta uang, saya tidak pernah meminta uang. Pembicaraan itu tidak ada, tapi diada-adakan," jelasnya.
Selain itu, ia juga menuduhkan para pimpinan KPK memalsukan surat panggilan terhadap dirinya. Surat itu bernomor Spgl-1247/23/VIII/2012, tertanggal 31 Agustus 2012. Menurutnya para pimpinan KPK diduga telah melanggar pasal 266, 421 dan 263 KUHP.
Sebelumnya pada 2012 lalu, Syarifuddin dianggap terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT SkyCamping Indonesia.
Dari fakta persidangan, diketahui Puguh mendatangi rumah Syarifuddin di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada April 2011. Saat itu, Puguh kedapatan mengantarkan sejumlah uang untuk Syarifuddin.
Penyidik KPK menggerebek rumah Syarifuddin dan menemukan mata uang asing terdiri atas 116.000 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan 5.900 bath Thailand. Selain itu, ditemukan juga uang Rp 55 juta dalam penggerebekan tersebut.
Uang tersebut diberikan agar Syarifuddin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa melalui penetapan pengadilan.