Rabu 11 Feb 2015 22:22 WIB

Johan Budi Dilaporkan, Pengamat: Jangan Buru-buru Dibilang Kriminalisasi KPK

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan mantan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2). Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Teuku Nasrullah mengatakan, laporan tersebut sudah sesuai dengan prinsip hukum yang ada dalam Undang-undang.

Ia menjelaskan berdasarkan prinsip hukum, setiap warga negara yang mengetahui telah terjadi tindak pidana berhak melapor ke penegak hukum. Sedangkan orang yang mengetahui rencana mengenai tindak pidana wajib memberitahu penegak hukum.

"Persoalannya adalah apakah upaya melaporkan tersebut dalam rangka menegakkan hukum atau meramaikan situasi saat ini. Terpanggil karena ada tindak pidana atau ada agenda lain," katanya kepada Republika, Rabu (11/2).

Nasrullah mengatakan masyarakat harus membiarkan aparat penegak hukum yang menilai apakah laporan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak. Jika laporan tersebut tidak mengandung pidana, maka pasti akan dianggap tidak cukup bukti dan dimentahkan oleh Kejaksaan.

"Jangan bilang kriminalisasi. Biar hukum yang menemukan," ujarnya.

Menurutnya masyarakat tidak boleh terjebak pada persepsi bahwa penyidikan terhadap pimpinan KPK adalah bentuk kriminalisasi. Hukum, lanjutnya, telah memiliki sistem yang digunakan oleh penyidik dalam bekerja.

"Jangan berpikir dengan liar tentang sistem hukum. Kacau nanti. Polisi menyidik pimpinan KPK, biarkan saja. Sistem hukumnya memang seperti itu," jelasnya.

Terkait laporan yang dilakukan berdasarkan kliping koran, Nasrullah mengatakan hal tersebut sah-sah saja. Kliping koran tersebut, lanjutnya, hanya merupakan informasi awal untuk melaporkan.

"Masalah alat bukti, biarkan penegak hukum yang mencari," ujarnya.

Menurutnya, polisi sudah mengetahui resiko yang akan dihadapi ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Begitu juga dengan penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan bukan tidak mungkin terhadap pimpinan lain yang sudah dilaporkan.

"Jika Kejaksaan menganggap tidak ada tindak pidana, bolak-balik, tidak akan P21. Kalau betul tidak ada tindak pidana, polisi kan bisa malu. Jadi masyarakat jangan ramai-ramai bilang hentikan. Masa gitu. Rakyat harus pandai, jangan terjebak. Tapi tetap kita kawal jangan sampai menghantam pihak ketiga," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement