Senin 16 Feb 2015 14:17 WIB

In Picture: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Dikabulkan

.

Red: Mohamad Amin Madani

?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan putusan sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saat mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saat mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saling bersalaman usai mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement