Selasa 17 Feb 2015 15:23 WIB

Ini PR BKPM dalam Penyelenggaraan Perizinan Satu Pintu

Rep: C78/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat saat peresmian di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (26/1). ( Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat saat peresmian di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (26/1). ( Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menjadi penyelenggara perizinan terintegrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih mesti menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang belum sempurna. Misalnya, dalam perizinan tertentu masih ada mekanisme pendaftaran yang kurang detail, maupun mekanisme pembayaran pajaknya.

"Yang paling dibutuhkan, pengusaha membutuhkan kepastian dan transparansi kapan perizinan bisa selesai," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis, Selasa (17/2). Dengan adanya kejelasan waktu perizinan, pengusaha akan mudah dalam melakukan perencanaan bisnis mereka.

Makanya, BKPM masih mengkomunikasikan perampungan SOP tersebut dengan kementerian terkait. Misalnya, mereka meminta agar untuk perizinan usaha di bidang kehutananbisa rampung dalam 45 hari. Namun hal tersrbut mesti mengalami proses pengkajian lebih lanjut dengan kementerian teknis, dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan.

Azhar juga menyinggung para pelaku usaha "nakal" yang mesti ditindak. Mereka ialah pengusaha yang telah mengantongi izin dari pemerintah, namun tidak tertib dalam melakukan pelaporan.

Menindaklanjutinya, ia telah menyurati 10.150 perusahaan yang terdiri dari 15 ribu perizinan untuk memperbaharui pelaporannya. Dari surat yang dikirim, sebanyak 2000 surat dikembalikan.

Ia berasumsi, selain karena "nakal", ada berbagai kemungkinan penyebab pengendalian. Misalnya kantor perusahaan sudah pindah, ataupun si perusahaan sudah gulung tikar. Namun ditegaskannya, pengusaha diwajibkan menyerahkan laporan pasca izin diterbitkan.

Seperti perusahaan yang mengantongi izin impor, kemudian diminta melaporkan realisasi impor secara berkala ke BKPM. "Kalau sengaja tidak melapor, sanksi nisa sampai kita cabut izinnya," tuturnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement