REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan menghukum mati pentolan Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pada 2006, mereka memimpin penyelundupan 8,3 kilogram heroin ke Bali dengan tujuh anak buahnya sehingga kelompok itu disebut Bali Nine.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Arwani Faishal mengatakan, boleh memberlakukan hukuman mati atas setiap kejahatan yang besar bahayanya. "Termasuk penyalahgunaan narkotika yang telah merebak menjadi kebiasaan," katanya, Selasa, (17/2).
Landasan hukuman tersebut adalah hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud, bahwa seorang lelaki bernama Dailam Al-Himyariy melapor kepada Rasulullah SAW. Ia melaporkan ada masyarakat yang hidup di daerah dingin dan kebanyakan bekerja sebagai pekerja berat.
Mereka membiasakan minum khamr untuk meningkatkan stamina badan agar mampu bekerja kuat. Lalu Nabi menyuruh mereka meninggalkan kebiasaan tersebut. Ia melapor lagi yang kedua dan ketiga kalinya kepada beliau, bahwa mereka tetap tidak mau meninggalkannya. Kemudian Nabi menyuruh untuk memberikan hukuman mati.
"Ini menunjukkan kalau hukuman mati merupakan hukuman paling efektif. Selain itu juga dapat menjadi peringatan keras untuk mawas diri," ujar Arwani.
Di Indonesia, pelanggaran narkotika sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, pemerintah wajib bertindak tegas dan konsisten untuk aktif dalam memberantas para pengguna narkoba, terutama produsen dan pengedar.
Semua pihak harus menyadari, bahwa tindakan tegas tersebut merupakan tindakan darurat untuk menyelamatkan bangsa.
Namun perlu ada aturan yang jelas mengenai batas-batas tindakan terkena hukuman mati agar para penegak hukum memiliki persepsi yang sama. "Selain itu, jangan sampai terjadi permainan dalam penegakan hukum," katanya.