Rabu 18 Feb 2015 16:17 WIB
Calon Kapolri Baru

Ajukan Badroedin, Jokowi Harus Tetap Dapat Restu DPR

Rep: C05/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Komjen Pol Badrodin Haiti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komjen Pol Badrodin Haiti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menyatakan Jokowi harus mendapat persetujuan dari DPR RI terkait pencalonan Badrodin Haiti menjadi Calon kapolri. Hal inilah yang dinilai bisa menjadi  batu sandungan bagi Jokowi.

Asep menyatakan selama ini Parlemen bersikap ngotot untuk melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri. Hal inilah, kata dia, yang akan membuat presiden kesulitan menggolkan Badrodin Haiti menjadi Kapolri.

Apalagi, nantinya akan ada fit and proper test lagi. “ Bisa bisa kalau DPR serius dengan sikap politiknya, Badrodin Haiti tak lulus tes menjadi kapolri,” ujarnya, Rabu (18/2).

Baru saja, Rabu (18/2) sekitar pukul 14.10 WIB,Jokowi mengambil kebijakan tentang pimpinan KPK. Hal ini karena adanya dua pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka, Jokowi memutuskan untuk memberhentikan secara sementara Abraham Samad dan juga Bambang Widjoyanto.

Selain putusan terkait pimpinan KPK, Jokowi juga bersikap terkait status Budi Gunawan. Jokowi akhirnya membatalkan Budi Gunawan menjadi Calon Kapolri. Nama Badrodin Haiti akhirnya menggantikan posisi Budi Gunawan untuk menjadi calon Kapolri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement