REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK sementara Taufiequrrachman Ruki menyatakan siap menuntaskan kasus-kasus korupsi yang masih menggantung, termasuk melanjutkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan.
"Itu termasuk kasus yang kami tangani. Tentu akan kami pelajari dengan pendekatan-pendekatan hukum," ujar Taufieq usai dilantik di Istana Negara, Jumat (20/2).
Mantan pimpinan KPK di era Presiden Megawati tersebut mengatakan, KPK tetap akan melanjutkan kasus tersebut meski sudah ada putusan sidang praperadilan dari PN Jakarta Selatan. Justru, kata dia, keputusan praperadilan akan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan KPK dalam menangani kasus Budi.
Seperti diketahui, Budi Gunawan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, mantan ajudan Presiden Megawati tersebut mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan Budi akhirnya dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. Penetapan tersangka oleh KPK dianggap tidak sah karena Budi bukan termasuk penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi.