REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membeli saham Persija Jakarta, perlu ditinjau ulang. Pembelian saham klub berjuluk Macan Kemayoran itu dinilai tidak bermanfaat, merugikan keuangan daerah, dan berpotensi koruptif. Tak tanggung, potensi kerugian daerah ditaksir bakal ratusan miliar.
Sebab skenarionya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD jika membeli hampir 95 persen saham Persija, maka harus pula menutup hutang Persija senilai Rp 76 miliar. Ditambah lagi, butuh kembali Rp 25 miliar untuk memenuhi target menjadi juara ISL tahun 2015.
"Bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang prinsip pengelolaan keuangan daerah, yaitu prioritas, efisiensi dan efektifitas untuk pembangunan daerah," ujar koordinator Save Our Soccer (SOS), Apung Widadi, Jumat (20/2).
Apung menambahkan, kondisi pengelolaan keuangan Persija pun dinilai belum sesuai prinsip good governance. Hutang Rp 76 miliar, katanya, merupakan catatan buram. "Hingga Badan Penyelenggara Olahraga Indonesia (BOPI), menilai Persija masuk kategori yang tidak lolos verifikasi karena tidak membayar pajak dan terlambat membayar gaji beberapa pemain," ujarnya menambahkan.
Berdasarkan permendagri No 22 Tahun 2012, lanjut Apung, seharusnya APBD tidak digunakan untuk membiayai klub sepakbola. "Ditambah bahwa sistem kompetisi liga sepakbola Indonesia belum sepenuhnya dapat dijadikan sarana berbisnis secara fair, menunggak gaji, tidak taat pajak dan sebagainya," ujar Apung menegaskan.
Menurutnya, kondisi ini pun bukan hanya untuk Jakarta, Apung mengimbau semua kepala daerah, juga tidak memanfaatkan APBD itu pengelolaan sepak bola di daerah. "Sekaligus untuk menjauhkan sepak bola dari politisasi, terlebih dari kepentingan Pilkada selanjutnya,"