Jumat 20 Feb 2015 20:20 WIB

'Payung Hukum Pasca-PNPM MP Berakhir'

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Djibril Muhammad
Pembangunan jalan desa melalui program PNPM, ilustrasi
Pembangunan jalan desa melalui program PNPM, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) akan berakhir pada April mendatang. Koordinator Kota (Korkot) Klaten meninggalkan warisan dana Rp 29,9 miliar.

Pelaku PNPM hingga saat ini bingung, siapa yang bakal mengelola kelanjutan dana tersebut. Dana Rp 29,9 miliar yang bergulir tersebut, Rp 7 miliar di antaranya macet lebih dari tiga bulan.

"Kami butuh payung hukum untuk mengelola dana pasca-PNPM MP berakhir," kata Bambang Junaidi, Koordinator Forum Kerja Sama Antar Badan Kesyadayaan Masyarakat/ Lembaga Keswadayaan Masyarakat (FKA BKM/LKM), Jumat (20/2).

"Untuk mengelola dana masyarakat tersebut butuh payung hukum. Nanti, kalau rekan-rekan UPK (Unit Pengelola Keuangan) menagih utang dikira bank plecit. Oleh karena itu, dewan kami mohon membuat regulasi soal ini," katanya.