REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso menyampaikan bahwa sejak penetapan tersangka kepada Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan, maka kepolisian akan langsung melakukan pencekalan ke luar negeri bagi tiga penggawa KPK tersebut.
"Iya langsung pencekalan, begitu jadi tersangka langsung kita cekal semua tersangka," ujar Waseso di Mabes Polri, Jumat (20/2).
Adapun Samad ditetapkan menjadi tersangka pada (9/2) terkait kasus pemalsuan dokumen di Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan. Kemudian Bambang Widjajanto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari dengan kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi.
Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.
Sementara Novel ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam. Meski tahun 2012 lalu kasus tersebut sempat dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudoyono, namun kini perkara itu kembali diusut oleh Bareskrim Polri.
"Perkara Novel itu kasus lama terjadi di Bengkulu yang ditunda, bukan dihentikan. Tidak pernah ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) pada Novel," jelas Waseso.