Sabtu 21 Feb 2015 13:21 WIB

Emerson Yuntho Minta Jokowi Intervensi Bareskrim Polri

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat antikorupsi Tanah Air, belum merasa lega dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta agar penyelesaian konflik Polri melawan KPK, juga diakhiri Presiden dengan cara mengintervensi penyidikan Mabes Polri terhadap pemimpin dan penyidik di lembaga antirasuah itu.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho mengatakan, menjadi tanggung jawab Presiden untuk meminta Bareskrim Polri, menghentikan penyidikan terhadap Abraham Samad (AS), Bambang Widjojanto (BW), dan juga semua pejabat serta penyidik KPK.

Pasalnya, menurut Emerson, cara kepolisian mentersangkakan para personel KPK, adalah bagian dari konflik Polri melawan KPK itu sendiri. Menurut dia, pembatalan Budi sebagai kepala Polri baru setengah jalan menyelesaikan kisruh Polri dan KPK tersebut.

"Yang kita sama-sama harapkan itu, tentunya Presiden jangan hanya membatalkan Budi Gunawan sebagai kapolri. Tapi, juga meminta presiden agar menghentikan kriminalisasi terhadap pemimpin KPK, para pegawai dan penyidiknya," katanya saat dijumpai di Jakarta, Sabtu (21/2).

Aktivis antikorupsi lainnya, Imam Prasodjo menyatakan, anggota Tim Independen bentukan Presiden Jokowi menemukan penyidikan terhadap Samad dan Bambang, adalah bentuk kriminalisasi. "Untung saja, Polri nantinya tidak menyidik kesalahan pemimpin KPK di masa lalu karena lupa pakai helm saat berkendara," sindir Imam.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan dua pemimpin KPK, yakni Samad dan Bambang. Keduanya dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan melakukan tindakan pidana di masa lalu. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Budi Waseso juga mengancam akan menetapkan tersangka bagi 21 penyidik KPK lantaran memiliki senjata api ilegal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement