Selasa 24 Feb 2015 17:25 WIB

Kenaikan Harga Beras Bukan karena Penimbunan

Rep: C05/ Red: Ilham
Warga membeli beras di agen beras Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga membeli beras di agen beras Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Universitas Padjajaran, Arif Anshori Yusuf  tak sepakat jika dikatakan harga beras naik karena ditimbun para mafia beras. Sebab, bisnis beras sifatnya terbuka.

Arif menyatakan, komoditas beras merupakan komoditas yang sifatnya jamak dan umum sehingga semua orang dapat berbisnis beras. “Ini beda sifatnya dengan komiditi seperti minyak yang cenderung tertutp,” ujarnya , Selasa (24/2)

Di samping itu, kata Arif, dengan banyaknya pebisnis yang bermain di ranah beras, maka sulit terjadi penimbunan. Para mavia kesulitan untuk melakukan kordinasi antar pedagang besar jika ingin melakukan penimbunan. “Kalau mau menimbun beras, berarti pedagang tersebut kan harus mengkomunikasikan dengan banyak penjual. Saya pikir itu sulit,” kata Arief.

Sebelumnya, harga beras di pasaran terus mengalami kenaikan secara signifikan. Padahal pemerintah sudah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak dua kali. Kenaikan harga beras di sejumlah kota di Indonesia berkisar antara 20 hingga 30 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement