REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pafa Senin (23/2) berhasil membekuk salah satu tahanan dari empat tahanan yang kabur Sabtu dini hari kemarin di Desa Sukamulya, Lombok Timur.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Nurodin SIK mengatakan pihaknya menangkap satu tahanan bernama Usrah, tersangka tindak pidana narkotika sekitar pukul 08.00 di kediamannya, Desa Sukamulya, Lombok Timur.
“Jadi untuk tahanan yang kabur salah satunya ditangkap hari Senin pagi di Sukamulya, Lombok Timur,” ujarnya kepada Republika, Rabu (25/2).
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, tersangka berada di salah satu rumah keluarganya dan saat itu tidak melakukan perlawanan. Sejak kemarin, Selasa (24/2), pihaknya sudah membawa tersangka ke Polres Lombok tengah dan masih dilakukan pemeriksaan terkait koronologis menjebol ruang tahanan.
“Indikasinya tersangka menggunakan benda keras dan tajam. Cuma kesimpulan pasti setelah bersangkutan selesai diperiksa,” katanya.
Ia menuturkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga tahanan lainnya yang masih kabur. Sementara itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga yang piket saat itu.
Namun, belum disimpulkan dikarenakan masih proses melengkapi bukti .
Tiga tahanan yang masih kabur yaitu Rane, warga Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, tersangka kasus penadah motor curian dijerat pasal 480 KUHP. Kamil alias Kambut, warga Desa Batu Jangkih, Lombok Tengah, tersangka kasus pemerasan dan pengancaman dijerat pasal 365 ke 2 KUHP. Serta, Yudi Krisnawan yang dijerat hukum atas kasus pembunuhan.