Kamis 26 Feb 2015 13:19 WIB

Forum Hukum Gugat Aturan Pemberhentian Sementara Pimpinan KPK

Abraham Samad (kanan) serta Bambang Widjojanto
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Abraham Samad (kanan) serta Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menguji aturan pemberhentian sementara pimpinan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi.

FKHK menguji Pasal 32 auay (2) UU KPK yang berbunyi: "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya."

"Adanya Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 mengakibatkan Pimpinan KPK dengan mudah diberhentikan sementara oleh presiden dengan adanya penetapan tersangka saja oleh Polri, padahal belum tentu status tersangka tersebut dinaikkan menjadi terdakwa," kata salah satu pemohon, Victor Santoso Tandiasa, saat sidang di MK Jakarta, Kamis (26/2).

Menurut pemohon, berlakunya Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 mengakibatkan KPK tidak dapat berfungsi efektif dan optimal dengan adanya penetapan tersangka terhadap para pimpinan KPK. "Terlebih jika penetapan tersangka dilakukan kepada seluruh pimpinan KPK sehingga membuat KPK mengalami kekosongan posisi pimpinan," ungkapnya.

Pemohon juga menilai Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengakibatkan tidak adanya kesamaan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terhadap penegak hukum KPK dibandingkan dengan penegak hukum lain (Polri) karena UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia tidak mengatur tentang pemberhentian apabila pimpinan Polri menjadi tersangka.

Majelis panel pengujian UU KPK ini diketuai Hakim Konsttusi I Dewa Gede Palguna didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Aswanto sebagai anggota panel. Menanggapi permohonan ini, Palguna mempertanyakan pemohon sebagai badan hukum atau perorangan.

Palguna juga mempertanyakan pemohon yang membandingkan perlakuan berbeda dalam UU KPK dengan UU Kepolisian yang tidak mewajibkan mundur dari jabatan jika berstatus tersangka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement