Kamis 26 Feb 2015 23:18 WIB

Wacana Hukuman Kebiri Masih Dikaji

Rep: C84/ Red: Indira Rezkisari
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wacana hukuman kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak mengundang pro dan kontra. Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) Wahyu Hartono mengutarakan hal tersebut, Kamis (26/2).

Menurutnya, para pakar dan ahli hukum masih melakukan kajian terkait hukuman kebiri tersebut. Hukuman kebiri kimia ini adalah hukuman dengan menyuntikkan atau memasukkan pil yang terbuat dari bahan kimia antiandrogen ke dalam tubuh pelaku pelecehan seksual. Fungsinya melemahkan hormon testosteron.

Hukuman itu untuk melemahkan atau menghilangkan hasrat seksual kepada pelaku pelecehan seksual. Namun, Wahyu mengatakan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual ditambah lima tahun kurungan penjara.

"Sedang untuk korban kekerasan Kemenpppa bersama Mensos sudah menyiapkan rumah perlindungan sosial," kata Wahyu. Ia mengatakan rumah itu disediakan untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan dengan ditemani sejumlah relawan agar kembali menaikan motivasi diri dan memupuk semangatnya kembali.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement