REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menggelar razia besar-besaran, untuk "membersihkan" mobil angkutan kota (angkot) bodong. Setidaknya ada 600-an angkot tidak bisa memperpanjang izin trayek pada Januari lalu.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, dalam waktu dekat akan menggelar razia angkot bodong di sejumlah jalan protokol kota. Mobil-mobil angkot tersebut izin trayeknya sudah kedaluwarsa pada bulan lalu.
"Izinnya trayeknya sudah tidak bisa diperpanjang lagi," kata Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Rivai di Bandar Lampung, Rabu (4/3).
Menurut dia, petugasnya sudah mendata 649 angkot tanpa izin trayek pada April 2015. Dishub sudah memberikan toleransi waktu yang cukup.
Sebanyak 649 angkot izin trayeknya sudah habis sejak 10 Januari 2014 dan tidak bisa diperpanjang lagi. Izin angkot pertama diterbitkan tahun 2002, berlaku selama delapan tahun. Setelah izin habis pada tahun 2010, Wali Kota Bandar Lampung saat itu Eddy Sutrisno pada akhir masa jabatannya, memperpanjang izin angkot itu selama dua tahun. Kemudian, Wali Kota Herman HN kembali memperpanjang izin trayek itu selama dua tahun.
Menurut dia, sudah empat tahun perpanjangan izin angkot itu, sehingga dari segi keamanan dan kenyamanan sudah tidak memenuhi.