Rabu 04 Mar 2015 17:16 WIB
KPK Lepas Kasus BG

Tumpak Hatorangan Setuju Pelimpahan Kasus BG ke Kejagung

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan (kiri).
Foto: Antara
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah usulan Peninjauan Kembali (PK) kasus Komjen Budi Gunawan, mantan komisioner KPK jilid pertama, Tumpak Hatorangan Panggabean justru mendukung langkah Pimpinan KPK dalam pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tumpak menilai, keputusan tersebut sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kasus BG dilimpahkan ke Kejagung adalah suatu hal yang memang berdasar ketentuan, menurut kami tepat. Undang-undang memberi kemungkinan itu," katanya di gedung KPK, Rabu (4/3).

Kendati demikian, dia mengusulkan harus ada kesepakatan antara KPK dan Kejagung terkait pengusutan kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Pimpinan KPK tidak bisa melepaskan begitu saja setelah berkas penyidikannya diserahkan ke Kejagung.

Wakil ketua KPK di periode pertama kepemimpinan Ruki itu menolak jika Kejagung melimpahkan penanganan perkara ke kepolisian. Terpenting, kata dia, adalah Kejagung harus terus berkoordinasi dengan KPK dengan melakukan gelar perkara terhadap kasus Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) itu.

Di sisi lain, Tumpak juga sepakat dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan beberapa waktu lalu. Menurutnya, KPK tetap bisa melakukan PK meski kasus telah dilimpahkan ke Kejagung.

"Kalau PK saja tidak apa-apa untuk memperbaiki putusan praperadilan kalau memang dianggap merupakan penyelundupan hukum," ujar pria yang juga pernah menjadi Plt ketua KPK menggantikan Antasari Azhar ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement