REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Potensi penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol cukup besar. Jika PPN tol 10 persen ini diberlakukan April 2015, potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,2 triliun.
Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Wahju Tumakaka menjelaskan, omset pendapatan jalan tol secara nasional sekitar Rp 12 triliun.
"Dari pendapatan tersebut tinggal dikali 10 persen saja. Maka ketemu angka Rp 1,2 triliun. Itu kalau diberlakukan sesuai rencana pada 1 April 2015," kata Wahju, Ahad (8/3).
Pemerintah belum memastikan kapan PPN tol ini diberlakukan. Kementerian Keuangan masih mencari waku yang pas untuk menerapkannya. Salah satu hal yang masih dikaji adalah mengenai tingkat inflasi pada April. Jika tingkat inflasi rendah, maka bisa saja PPN tol diberlakukan bulan depan.
Kendati begitu, Wahju mengatakan sejauh ini pemerintah berkomitmen untuk tidak menunda lebih lama PPN tol ini. "Targetnya masih 1 April 2015 diberlakukan," ungkap dia.
Rencana penarikan PPN tol menjadi salah satu upaya mengejar tingginya target penerimaan pajak tahun ini yang sebesar Rp 1.244,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015.
Dari total penerimaan tersebut, setoran dari PPN ditargetkan Rp 576,5 triliun atau mengalami kenaikan Rp 51,5 triliun dari yang telah ditetapkan pada APBN 2015.