Ahad 08 Mar 2015 23:48 WIB

Mendagri Pastikan Anggaran Pilkada Serentak Siap

Rep: C63/ Red: Julkifli Marbun
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).
Foto: Antara
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan kesiapan Pemerintah menggelar Pilkada langsung serentak Desember 2015 mendatang. Kesiapan tersebut salah satunya termasuk anggaran untuk daerah-daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada.

Menurutnya, Kemendagri saat ini tengah menyiapkan payung hukum yang memperbolehkan daerah menggunakan APBD perubahan.

"Daerah yang dimajukan Pilkadanya, tentu ada yang belum siap anggarannya, tentu dengan payung hukum itu, dia bisa menggunakan perubahan APBD atau bisa pos-pos lain yang bisa dipertanggungjawabkan kemudian," ujar Tjahjo di Senayan City, Jakarta Selatan, Ahad (8/3).

Menurutnya akan adanya 273 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2015 ini. Selain anggaran juga, payung hukum terkait pelaksanaan Pilkada serentak yakni UU Pilkada juga telah rampung dan disetujui.

   

"Masalah Pilkada secara prinsip sudah diputuskan revisi UU No.1 Tahun 2015 dan No.2 antara Pemerintah, DPD dan DPR sudah tidak menjadi permasalahan," ucapnya.

Sementara terkait peraturan teknis Pilkada, Tjahjo mengatakan saat ini tengah dalam pembahasan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tapi secara prinsip pemerintah dan KPU didukung kepolisian, partai politik dan masyarakat telah siap mengadakan Pilkada serentak 2015, karena ini adalah sebuah titik untuk melihat apakah 2019 nanti pemilihan presiden langsung, legislatif dan DPD langsung  bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Menurutnya, kesiapan justru saat ini perlu dilakukan oleh para calon-calon yang akan berpartisipasi di Pilkada mendatang. Pasalnya, persoalan saat ini justru bagaimana membuat masyarakat menggunakan hak politiknya.

Sebab, jumlah partisipasi masyarakat menggunakan hak politiknya masih rendah di beberapa daerah.

"Sekarang kita kembalikan kepada calon independen yang harus memenuhi syarat, termasuk parpol harus mengajukan calon sesuai dengan harapan rakyat, agar partisipasi politik rakyat bisa maksimal memilih calon pemimpinnya di daerah," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement