REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keinginan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP yang ingin menjadi pegawai negeri sipil harus serius diperjuangkan di DPR RI.
"Kebijakan pengangkatan itu belum ada dan harus diperjuangkan di DPR," ujar Ketua Tim Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Indra J. Piliang, Selasa (10/3).
Lantaran kebijakan pengangkatan mereka belum ada saat ini. Politisi Partai Golkar ini mengatakan, Satpol PP tidak berada di bawah kewenangan Kemenpan RB. Aparat negara yang dibawahi Kemenpan adalah polisi.
“Jadi, jika dimasukan ke dalam struktur PNS, tidak ada struktur yang membawahi Satpol PP,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman berjanji akan menyelesaikan tuntutan Satpol PP tersebut. Hal ini berdasarkan aspirasi Satpol PP yang menginginkan payung hukum.