Selasa 10 Mar 2015 15:22 WIB

PAN Akui Kekurangan Dana Operasional Partai

Rep: C05/ Red: Ilham
(dari kiri) Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir, Ketua Umum Terpilih PAN Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengangkat tangan bersama usai penutupan Kongres IV PAN di Nusa Dua, Bali, Senin (2/3).  (Rep
(dari kiri) Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir, Ketua Umum Terpilih PAN Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengangkat tangan bersama usai penutupan Kongres IV PAN di Nusa Dua, Bali, Senin (2/3). (Rep

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Amanat  Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menyatakan, selama ini PAN menerapkan iuran wajib bagi anggotanya ntuk menutupi ongkos operasional partai. Dia sendiri selalu menyisihkan 20 persen dari gajinya setiap bulan sebagai anggota DPR. Iuran 20 persen ini juga  berlaku untuk  anggota PAN lain mulai dari tingkat daerah hingga pusat. 

“Tujuannya untuk menutup ongkos operasional partai,” ujar dia, Selasa (10/3).

Viva menyatakan, meski sudah ada sumbangan operasional tiap bulan, namun dalam prakteknya hal itu tetap saja  kurang. Dengan kondisi ini, PAN biasanya mencari donator yang mau menyumbangkan dananya ke partai itu. “Biasanya dari simpatisan,” kata dia.

Terkait dana bantuan ke partai politik sebesar Rp 1 triliun, dirinya secara pribadi sepakat. Namun, untuk sikap resmi dari PAN memang belum ada. Dia menyebutkan ide terkait kebijakan ini masih dikaji secara mendalam di internal PAN.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara pribadi mengusulkan membiayai parpol dengan APBN. Dia mengusulkan agar setiap parpol diberikan dana bantuan sebesar Rp 1 Triliun.

Dana itu,  kata dia, dapat digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu. Terutama untuk pendidikan, kaderisasi, dan melaksanakan program dan operasional. Di samping itu, kebijakan ini harapannya bisa menekan angka korupsi yang biasa dilakukan oleh parpol.

Hal ini menurutnya penting  karena parpol merupakan tempat rekrutmen kepemimpinan  dalam negara yang demokratis. Persyaratannya, kata Tjahjo, kontrol kepada partai harus ketat dan transparan. Jika ada yang melanggar aturan, sambungnya, harus ada sanksi keras termasuk pembubaran partai dan sanksi lain yang diatur dalam UU Partai Politik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement