REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berpesan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2013 untuk menyelesaikan polemik APBD 2015.
Ganjar menjelaskan, putusan MK tersebut menjelaskan bahwa Dewan tidak boleh membahas anggaran sampai ke satuan kegiatan. Tapi berhenti pada anggaran untuk program. "Gunakan keputusan MK Nomor 35 Tahun 2013. Sehingga kalau itu digunakan saya kira teman-teman dari Dewan juga akan memahami," kata Ganjar di Kantor Presiden, Rabu (11/3).
Menurut Ganjar, yang terjadi saat ini DPRD sudah masuk terlalu jauh dalam pembahasan anggaran. Mereka kerap bertanya soal detail anggaran kegiatan. Padahal, menurut Ganjar, itu sudah melanggar konstitusi.
Agar kisruh APBD tidak terulang, ia memandang Undang-Undang MD3 yang mengatur prosedur dan tata cara pembahasan anggaran perlu direvisi. Sehingga, ada batasan tegas soal kewenangan pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan anggaran.
"Karena belum ada aturannya, semua mengimplementasi sendiri-sendiri. Terjadilah seperti itu. Tapi saya kira salaman saja lah gubernur sama DPRD," ucap dia.