REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar, mengungkapkan jika proses hukum normatif yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie (Ical) selesai, tapi tidak mencapai islah. Kemungkinan besar salah satunya akan membentuk partai baru. Hal ini, kata dia, karena masing-masing kubu saling klaim keabsahan kepengurusan.
''Agak sulit untuk dimediasi lagi. Kedua kubu saling klaim pihaknya yang sah," kata Aminuddin kepada ROL, Jumat (13/3). ''Konsekuensinya pasti salah satu pihak akan membentuk partai baru.''
Dia juga menjelaskan, seharusnya konflik ini bisa sampai pada kata islah. Namun, lanjut dia, putusan Mahkamah Partai untuk mengakomodasi kedua belah pihak hingga sampai pada tahap Musyawarah Nasional dan kepengurusan yang baru memang sulit. ''Karena sudah ada kristalisasi di kedua belah pihak,'' ucapnya.
Aminuddin mengungkapkan, setelah proses hak angket dan pengadilan selesai, kemudian salah satu pihak tidak legowo, maka jalan yang akan ditempuh pihak tersebut adalah membentuk partai baru. ''Karena, kemungkinan islah sudah sangat tipis,'' tegasnya.
Saat ini kubu Ical sedang mendorong hak angket di parlemen untuk menyelidiki putusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia memilih kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah. Selain itu, Ical juga melempar kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk diproses.