Senin 16 Mar 2015 18:05 WIB

‘Pejabat Kreatif Berpotensi Dikriminalisasi’

Rep: mg02/ Red: Indah Wulandari
Walikota Surabya Tri Rismaharini menata bunga di halaman Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/3).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Walikota Surabya Tri Rismaharini menata bunga di halaman Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Tata Kelola Pemerintahan Sarwono Kusumaatmadja menilai pejabat-pejabat negara yang kreatif dalam pemerintahan berpotensi untuk dikriminalisasi.

“Sebab, dalam sistem hukum di Indonesia sangat sempit ruang pejabat publik untuk melakukan diskresi kebijakan,” terangnya dalam diskusi Reformasi Birokrasi 2.0: Dynamic Governance, Senin (16/3).

Artinya, kata dia, jika seorang pejabat ingin mengambil tindakan, maka keputusan atau tindakannya itu harus sesuai dengan yang peraturan hukum yang tertulis. Jika tidak berdasarkan hukum atau undang-undang makan tindakannya dapat dipermasalahkan atau dikriminalisasi.

“Apa lagi kalau ada orang yang sakit hati sama dia, ada orang yang gak senang cara dia memimpin,” ujar Sarwono.

Ia mencontohkan tindakan yang diambil oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menurutnya telah berhasil meningkatkan penyelenggaraan reformasi birokrasi di Surabaya.

Namun, langkah Risma tersebut sempat berujung konflik dengan DPRD setempat hingga muncul wacana melengserkan Risma dari jabatannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement