REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- KPU Kabupaten Karawang, Jabar, memastikan pemilihan bupati dan wakil bupati wilayah tersebut akan berlangsung pada 9 Desember mendatang. Pemilihan tersebut, jatuh pada hari Rabu. Dengan begitu, seluruh aktivitas masyarakat Karawang kemungkinan diliburkan.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Riesza Affiat, mengatakan, awalnya ada dua pilihan tanggal. Yakni, tanggal 2 dan 9 Desember. Akhirnya, KPU memutuskan untuk memilih tanggal 9 Desember.
"Banyak pertimbangan, sehingga pelaksaan Pilkada langsung digelar tanggal 9 Desember," ujarnya, kepada Republika, Selasa (17/3).
Meskipun sudah ada penentuan hari pelaksanaan, lanjutnya, sampai saat ini tahapan pelaksanaan Pilkada langsung masih belum ada. Akan tetapi, KPU sedang maraton membahas mengenai peraturan-peraturan KPU dan masalah bajeting.
Terkait dengan anggaran, masih merujuk pada alokasi sebelumnya. Yakni, sekitar Rp 63 miliar. Besaran anggaran itu, untuk biaya Pilkada dua kali putaran. Meskipun, pada UU baru Pilkada diharuskan hanya sekali putaran. "Tapi, untuk anggaran tetap dialokasikan sebesar itu," ujarnya.