Kamis 19 Mar 2015 17:57 WIB

In Picture: Sidang PK Terpidana Mati Narkoba

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo berada di sel tahanan usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/3). (Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)

Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/3). (Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)

Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo (kanan) mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di PNi Jakarta Selatan, Kamis (19/3). (Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/3). 

Belo mengajukan PK terkait putusan PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 50 gram.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement