Jumat 20 Mar 2015 21:44 WIB

Sutan Bhatoegana Dipindah ke Rutan KPK

Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).r
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).r

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana dipindahkan penahanannya dari rumah tahanan Salemba ke rumah tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (20/3). Sebelumnya, Sutan melalui pengacaranya keberatan dengan pemindahan tersebut.

"Ini kesannya mendadak begitu, menjelang praperadilan. Jadi kami menggunakan upaya hukum kami. Kami menolak tadi untuk menandatangani berita acara, tapi tetap juga Pak Sutan dibawa," kata pengacara Sutan, Rahmat Harahap di gedung KPK Jakarta, Jumat (20/3).

Hari ini seharusnya Sutan menjalani pemeriksaan sejak pagi, tapi Sutan baru tiba di gedung KPK pada malam sekitar pukul 19.30 WIB.

"Kami, bersikeras juga soal perpindahan tempat (penahanan) dari Salemba ke KPK. Artinya, harusnya tetap saja di Salemba. Toh, bang Sutan tidak kemana-mana. Berkoordinasi dengan pengacara juga lebih gampang, cepat apalagi praperadilan dua hari lagi," kata Rahmat.

Sutan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dia merupakan satu dari empat tersangka KPK yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara praperadilan Sutan rencananya akan disidangkan pada 23 Maret 2014 dengan hakim tunggal Saidi Sembiring.

"Kami memohon janganlah dipindahkan karena secara psikologis. Kalau pindah dari tahanan ke tahanan lain atau pindah rumah pun kita akan mengalami perbedaan psikologis dan menyesuaikan diri lagi dengan lingkungan sekitarnya dan komunitas di situ," ungkap Rahmat.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan ditahan pada 2 Februari 2015. Ia diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement