REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Layaknya sertifikasi guru, seorang Mubaligh atau dai diharapkan memiliki mekanisme serupa. Ini dimaksudkan, menjaga kualitas dakwah seorang dai.
Ketua Lembaga Dakwah Nahdatul Ulama (LDNU) Sulawesi Selatan Muhammad Galih menilai, sertifikasi ini akan membuat dai bisa disebut sebagai mubaligh profesional karena mempunyai kompetensi dan kemampuan serta integritas pribadi untuk menjadi panutan jamaah.
"Sehingga dalam menyampaikan dakwah mereka bukan hanya mampu berinteraksi melalui lisan atau tulisan. Namun sesuatu yang lebih dengan ilmu yang mereka miliki," ujar Galih dalam diskusi 'Sertifikasi Da'i, Perlukah?' di kantor NU, Ahad (22/3).
Namun, lanjut Galih, upaya sertifikasi ini bukan berarti akan menghalangi setiap umat untuk menyampaikan ilmu agama kepada siapapun. Pasalnya setiap umat justru harus saling mengingatkan mengenai ajaran agama meski hanya merupakan hal kecil.
Galih juga menjelaskan, saat ini banyak dai dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang telah tersebar luar ke berbagai daerah untuk berdakwah. Tapi banyak dari mereka tidak terdata sehingga sulit dibenarkan apakah mereka dari suatu ormas Islam atau bukan. Dengan adanya sertifikasi, ormas-ormas Islam yang ada bisa mempunyai data keberadaan para anggotanya.
"Pokoknya kita akan terus kaji sehingga persyaratan dan hasil dari sertifikasi ini bisa memberikan banyak manfaat bukan hanya untuk dai itu sendiri tapi juga masyarakat luas," jelasnya.