Senin 23 Mar 2015 09:51 WIB
Sertifikasi Dai

IMMIM: Sertifikasi Dai Bentuk Pengakuan Kapabilitas Dai

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Agung Sasongko
Dai Muhammad Arifin Ilham akan memberikan tausiah kepada pegawai KPK di Jakarta, Selasa (16/7).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Dai Muhammad Arifin Ilham akan memberikan tausiah kepada pegawai KPK di Jakarta, Selasa (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua DPP Ikatan Mesjid Musala Indonesia Muthahidah (IMMIM) Sulsel Ahmad M Sewang menilai sertifikasi  belum menjadi hal yang wajib dimiliki dai. Pasalnya, jamaah atau lembaga yang bersangkutan termasuk pemerintah menilai sertifikasi ini tidak banyak berpengaruh.

Ahmad menjelaskan bahwa sertifikasi bisa berguna untuk membuktikan seorang dai mempunyai kompetensi lebih. Baik dalam hal penghafalan Alquran, pengertian Hadist, dan ilmu-ilmu agama lainnya. Sehingga saat seorang dai mempunyai sertifikat untuk menyampaikan ilmu kepada jamaah, lembaga manapun bisa lebih mempercayai dai tersebut karena dia telah mempunyai sertifikasi yang terpercaya.

"Ini bisa jadi penghargaan bagi dai itu sendiri. Karena bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan mempunyai kapabilitas dalam mengajarkan ajaran agama," ungkap Ahmad.

Di IMMIM Sulsel sendiri, dari 300 dai yang tergabung dan menjadi penceramah di berbagai daerah, lebih dari 50 persen telah mempunyai sertifikasi. Penghargaan ini diberikan langsung oleh IMMIM terhadap Mubaligh tersebut. Dengan adanya sertifikasi, setiap dai yang akan melakukan dakwah tidak bisa sembarang masuk dan berceramah di dalam masjid.

Ini artinya setiap daii telah diberikan tempat yang sesuai dengan ilmu yang mereka kuasai. "Karena kita telah bekerja sama dengan banyak masjid, kita belum bisa membiarkan dai yang ilmunya belum banyak untuk berceramah di Al-Markaz misalnya," lanjut Ahmad.

Meski demikian, IMMIN juga tidak melarang dai untuk berdakwah di masjid manapun. Asalkan pengelola dan jamaah masjid mempersilahkan Da'i tersebut untuk memberikan ceramah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement