Senin 23 Mar 2015 20:18 WIB

In Picture: Sidang Perdana @TrioMacan2000

.

Red: Mohamad Amin Madani

Administrator akun @TrioMacan2000, Raden Nuh menunggu di ruang tahanan sebelum sidang perdana kasus pemerasan PT Tower Bersama Group di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). (Antara/Rosa Panggabean)

Administrator akun @TrioMacan2000, Raden Nuh menunggu di ruang tahanan sebelum sidang perdana kasus pemerasan PT Tower Bersama Group di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). (Antara/Rosa Panggabean)

Administrator akun @TrioMacan2000, Raden Nuh mengangkat tangan sebelum sidang perdana kasus pemerasan PT Tower Bersama Group di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). (Antara/Rosa Panggabean)

Administrator akun @TrioMacan2000, Raden Nuh (kanan), memegang tangan Administrator Akun @TrioMacan2000 lainnya Hari Koeshardjono (kiri) dan Edi Syahputra (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). (Antara/Rosa Panggabean)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pemerasan PT Tower Bersama Group yang juga administrator akun @TrioMacan2000, Raden Nuh dan Hari Koeshardjon menjalani sidang perdana kasus pemerasan PT Tower Bersama Group di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). 

Raden Nuh dan Hari Koeshardjono menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan sebesar Rp 358 juta terhadap Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement