REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan mengatakan pihaknya akan menolak uji kelayakan calon Kepala Polri (Kapolri), Komjen Badrodin Haiti. Penolakan itu lantaran belum terangnya alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keputusan pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Ia menegaskan, presiden tak bisa sepihak melakukan pembatalan. Sebab menurutnya, komisi pimpinannya, bahkan paripurna DPR, sudah menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri yang diusulkan sendiri oleh presiden.
"Kita (Komisi III) sudah berkirim surat ke pimpinan (DPR), agar presiden menjelaskan soal ini (pembatalan pelantikan)," kata anggota fraksi PDI Perjuangan ini, saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Rabu (25/3).
Namun sampai hari ini, diterangkan olehnya, belum ada satu pun penjelasan resmi dari Istana, soal batalnya melantik jenderal polisi bintang tiga itu. Trimedya melanjutkan, yang ada selama ini Presiden Jokowi berkirim surat soal pengajuan nama baru calon Kapolri, yaitu Komjen Badrodin.
Surat tersebut meminta agar Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Wakil Kapolri itu, sebagai ganti Komjen Budi untuk dijadikan calon Kapolri.
Memang, ditambahkan dalam surat tersebut, diterangkan oleh presiden, pembatalan pelantikan Komjen Budi, lantaran yang bersngkutan punya status tersangka. Akan tetapi menurutnya, status tersangka itu sudah dianulir lewat keputusan praperadilan di PN Jaksel.
Karena itu, menurut Trimedya, menjadi tak punya dasar hukum bagi presiden membatalkan pelantikan Komjen Budi, lant-as mengajukan nama Komjen Badrodin, untuk kembali diuji ke-layakannya sebagai Kapolri.
"Jadi prinsipnya, presiden harus menjelaskan dulu. Kami (Komisi III) sarankan Pak Jokowi men-jelaskan langsung (tatap muka). Karena jangan sampai kekosongan Kapolri ini terlalu lama," tegasnya