REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan strategi menggugurkan gugatan praperadilan tersangka Sutan Bhatoegana. Caranya, berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Sesuai Undang-Undang Pasal 82 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).
Di Pasal 82 ayat 1 KUHAP huruf d disebutkan, suatu perkara yang sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri, sementara permintaan pemeriksaan menyangkut praperadilan belum selesai, maka permintaan itu akan gugur. Meski demikian, Chatarina mengaku dalam pasal tersebut ada perbedaan penafsiran.
Menurutnya, ada yang menganggap bahwa pasal tersebut mulai berlaku ketika perkara mulai disidangkan di pengadilan. Sementara yang lain berpendapat bahwa pasal tersebut langsung berlaku sejak pelimpahan berkas dilakukan.
"Dalam berbagai putusan praperadilan secara terpisah, ada yang memaknai kedua hal tersebut," ujarnya.
Chatarina menambahkan, sidang praperadilan politikus Partai Demokrat itu akan tetap berjalan sesuai jadwal. Namun, dalam sidang praperadilan akan disampaikan adanya surat pelimpahan perkara ke pengadilan beserta penetapan hari sidang perkara pokoknya.
"Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," ujarnya.